Selain itu, perusahaan juga wajib menyetorkan uang jaminan reklamasi dan pasca tambang kepada pemerintah daerah. Meski regulasi telah dibuat sedemikian rupa, diduga masih saja ada perusahaan yang mengabaikan regulasi tersebut. Terbukti, beredarnya berita lubang bekas tambang .