Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyatakan, pertimbangan pemerintah merevisi penamaan konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi lantaran sejumlah perusahaan pasir besi yang sudah punya surat persetujuan ekspor (SPE) tak bisa mengekspor. Sebab, harga patokannya tinggi.